BANGGAI, CS – Proses hukum terhadap DN (63) salah seorang warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana yang telah meniduri anak bawah umur sebanyak dua kali dengan dalih pengobatan tradisional terus berlanjut.
Berkas tersangka dan barang bukti, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, kini dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Reskrim Polsek Pagimana melalui Aipda Supryanto Boliti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk.
Penyerahan tahap dua berkas perkara, tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Pagimana berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Rabu 12 Juli 2023, sekitar Pukul 09.00 WITA, yang diterima oleh JPU Doni, SH.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, menjelaskan, penyerahan tahap dua tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/08/V/2023/SPKT/Sek-Pgmn/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 16 Mei 2023.
Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Makmur menjelaskan, tindakan persetubuhan yang di dilakukan tersangka kepada korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP sebanyak dua kali hingga hamil.
Kronologinya, kasus ini terjadi pada Rabu 1 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Dimana saat itu korban hanya seorang diri dirumahnya.
Awalnya, pelaku yang diduga dukun cabul, mendatangi korban dirumahnya untuk melakukan pengobatan spiritual. Dalam proses pengobatannya pelaku yang diduga sebagai dukun cabul ini memberikan air minum kepada korban hingga tak sadarkan diri.
Hanya saja, setelah korban sadarkan diri, korban melihat tubuhnya sudah dalam keadaan tak menggunakan pakaian dan melihat kemaluannya mengeluarkan darah.
Tak sampai disitu, Makmur menyebutkan, keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban. Mirisnya, korban bahkan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut kepada orang lain.
Terungkapnya kasus dukun cabul ini setelah kaka korban yang tidak terima adiknya disetubuhi DN, kemudian mendatangi Mapolsek Pagimana pada 16 Mei 2023, untuk mengadukan aksi bejat dukun cabul yang telah merenggut kehormatan adiknya.
“Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 16 Mei 2023,” tandas Kapolsek. (AMLIN)