BANGGAI,CS- Seorang pria inisial RA alias U (39) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dikarenakan adanya laporan telah melakukan pemerkosaan di sebuah penginapan di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Dia kami amankan saat berada di rumahnya, di Kelurahan Baru pada Senin malam (3/2/2025), sekitar pukul 22.45 Wita,” ujarnya.

Dijelaskan Tio, kejadiannya berawal saat  korban dijemput pelaku di Pelabuhan untuk di antarkan ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Luwuk Utara. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat.

Setibanya di penginapan, pelaku yang saat itu bersama korban langsung ikut masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar, sehingga korban kaget karena tingkah pelaku.

Setelah itu, pelaku memeluk korban dari belakang namun korban berusaha untuk terus berontak dan menghindar. Karena pelaku terus memaksa, akhirnya korban tak berdaya sampai aksi bejatnya dilancarkan.

“Pelaku telah diamankan setelah adanya laporan dari korban. Pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini terduga pelaku RA diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan lanjutan.**

Reporter: Amlin