BANGGAI, CS – Penetapan dan penegasan tapal batas adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta tertibnya pelayanan administrasi pemerintahan, sebagaimana program pemerintah tentang “One Map Policy” (Kebijakan Satu Peta).

Hal itu disampaikan Andi Nursyamsi Amir, usai kegiatan Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Pagimana dengan Kecamatan Bualemo serta Kecamatan Luwuk Utara, di ruang Rapat Umum Sekretariat Kantor Bupati Banggai, Rabu 25 Oktober 2023.

Sebagai mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Andi Nursyamsi Amir, yang kini menjabat Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya menyelesaikan sengketa tapal batas antar desa di wilayah kabupaten Banggai.

Dimana saat ini masih begitu banyak desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Banggai yang bersengketa mengenai tapal batas dan terus menjadi polemik ditingkat masyarakat.

Padahal kata Andi, penegasan dan penetapan tapal batas juga merupakan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dimana desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.

Dijelaskannya pula, penegasan dan penetapan batas desa sangat penting untuk mencapai persyaratan terhadap pembentukan suatu kecamatan. Yang mana, setiap desa yang akan dibentuk menjadi satu kecamatan baru harus memiliki batas yang pasti.

Sebab kata Andi, jika dikaitkan dengan adanya keinginan Bupati Banggai Ir. Amirudin, yang berencana akan memekarkan kembali tiga kecamatan baru setelah menjadikan Kecamatan Toili Jaya dalam daftar kecamatan ke 24, maka masalah tapal batas harus selesai.

Tidak menjelaskan secara rinci mengenai cakupan nama-nama desa dan kapan waktunya, namun Andi mengungkap, jika ada tiga kecamatan yang nantinya akan dimekarkan yakni, Toili Makmur, Nuhon Jaya dan Teluk Kabetean.

Meskipun pengajuan terhadap tiga kecamatan baru merupakan keinginan pemerintahan saat ini, namun untuk memuluskannya rencana tersebut, tetap harus sesuai prosedur serta ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Salah satu syaratnya adalah menyangkut dengan soal batas wilayah. Dimana semua desa yang masuk dalam rencana cakupan kecamatan baru, harus pasti batas-batasnya dengan peraturan bupati.
(AMLIN)