Warga Lolu Utara Usulkan Larangan Merokok di Taman Kota Lorong Waktu

PALU,CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid berdialog dengan perwakilan warga Kelurahan Lolu Utara di aula kantor Kelurahan Lolu Utara, Sabtu 16 Desember 2023. Lurah Lolu Utara, Abdul Arifin dan sejumlah kepala OPD dan Camat Palu Timur hadir membersamai wali kota.

Hadianto menyebut sekalipun penghujung tahun, pertemuan ini akan tetap menjadi ruang bagi warga mengutarakan segala permasalahan untuk ditindaklanjuti.

Sejumlah masukan dan keluhan warga diutarakan dalam pertemuan ini. Mulai dari pengerjaan jalan dan drainase, penerangan jalan, limbah buangan dari hotel dan rumah makan. Warga mengeluhkan adanya warga yang merokok di taman kota Jalan Hasanuddin sekaligus berharap kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan dilarang merokok.

Selain itu air mancur agar selalu dihidupkan sebab banyak warga yang datang hanya sekadar untuk mau melihat air mancur di bundaran taman nasional tersebut. Warga juga berharap agar di kelurahan Lolu Utara juga memiliki kendaraan operasional Ambulance yang bisa digunakan warga secara gratis untuk layanan kesehatan.

Baca Juga :  Lantik 5 Kepala Daerah, Longki Sentil Jangan Lagi Ada Yang Saling Tendang Meja

Disamping itu, terkait limbah buangan dari hotel santika juga dikeluhkan warga termasuk pada rumah rumah makan yang limbah buangannya ke drainase imbasnya warga dilingkungan kena dampaknya drainase tersumbat dan menjadi bau.

Dikesempatan tersebut, Walikota Palu menyampaikan usulan yang disampaikan warga menjadi perhatian pihaknya untuk ditindaklanjuti di 2024 mendatang termasuk juga keinginan warga untuk kebutuhan mobil ambulance.

Terkait retribusi sampah, wali kota menjelaskan ini bukan hanya untuk pengelolaan sampah di Kota Palu, tetapi untuk membantu ekonomi masyarakat, bantuan modal usaha, perbaikan maupun pengadaan. Karena itu masyarakat diminta tertib membayar retribusi sampah setiap bulannya, demi kelancaran pembangunan di Kota Palu.

Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi SanguPalu yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Palu di momen HUT ke-45 Kota Palu yang lalu. Aplikasi tersebut sebagai upaya memudahkan layanan kepada masyarakat, seperti layanan administrasi kependudukan, layanan aduan, layanan pemberian bantuan, dan lainnya. Jadi apa yang warga sampaikan saat ini juga bisa disampaikan di aplikasi Sangupalu.

Baca Juga :  KPK RI Survei Perilaku Anti Korupsi Individu di Sektor Pelayanan Dasar Pemkot Palu

Lalu Pemkot Palu akan segera menerbitkan Perda soal bak resapan buangan limbah rumah tangga, warung, rumah makan, tempat usaha lainnya dan hotel serta penginapan yang masuk ke drainase agar tersaring.

Selain itu juga akan dibuat Perda soal penertiban kabel PLN dan jaringan kebal lainnya yang selama ini pemasangannya tidak beraturan di dalam kota sehingga di tahun 2025 mendatang sudah mulai pengerjaannya agar semua kabel yang terpasang tidak beraturan dipasang semua masuk ke dalam tanah.

Terkait dengan pembersihan drainase saat ini berjalan di tahun 2023 ini dan akan berlanjut lagi di tahun 2024. Hal penting lainnya lagi adalah soal rumah yang dibangun diatas alur alam semuanya harus ditertibkan. Dalam hal ini rumah rumah yang berdiri pada sempadan sungai harus ditertibkan, terutama pada lorong Una Una akan dilakukan pembongkaran.

Baca Juga :  Hadianto Rasyid Resmikan Ruang Kelas MIS Al - Hanif Palu

Rencananya di Januari 2024 akan segera dibongkar, sebab keberadaan rumah tinggal yang tanpa izin tersebut jadi penyebab penyempitan di sisi kiri dan kanan sungai dan aturannya 5 meter pada sisi kiri dan kanan sungai Palu itu tak boleh ada bangunan dan wajib untuk dibongkar tanpa ganti rugi.

“Saya minta kepada lurah untuk segera kembali menyampaikan hal ini ke warga yang bangunannya berada di jalur alam dalam wilayah Kota Palu untuk menertibkan sendiri bangunannya ataukah nanti Pemerintah yang akan tegas membongkarnya,”demikian wali kota (**)

Pos terkait