POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan 80 Gram Sabu, barang bukti (Babuk) hasil penyelesaian perkara sepanjang Juli-Desember 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan Babuk yang berlangsung di lapangan futsal Kejari Poso itu, disaksikan langsung Kepala BNN Poso, Kasat Narkoba Polres Poso, KBO Reskrim, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Poso dan jajaran lainnya, Rabu 20 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Imam Sutopo, SH, MM melalui Kasi PB3R, M. Reza Kurniawan menyebutkan, sejumlah Babuk ini berasal dari perkara yang sudah inkrah, sehingga menurut undang undang harus dimusnahkan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan Aparat Penegak Hukum, untuk melakukan penegakan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso,” ujarnya.

Selain 80 gram sabu, Kejari Poso juga musnahkan alat penghisap sabu (Bong), ganja, hand phone dan pakaian.

“Pemusnahan Sabu dan ganja dilakukan dengan cara di blender menggunakan cairan kimia, sedangkan babuk lainya di bakar,” sebutnya.

Menurutnya, pemusnahan Babuk maupun barang rampasan negara merupakan kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.

“Jadi eksekusi tidak hanya badan (orang), tetapi Babuk juga bisa dikatakan eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui, sepanjang 2023 Kejari Poso menangani sebanyak 75 perkara narkotika. Dari 75 perkara itu, ada sebanyak 90 hingg 100 orang terpidana.

“Dalam satu perkara itu biasanya minimal satu orang, dan ada juga satu perkara dua sampai tiga terdakwa,” tutupnya. (ISHAQ)