Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun ke V DPRD Sulteng, Berikut Penyampaian Gubernur

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun ke V DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 11 Juni 2024. (FOTO : Istimewa)

SULTENG, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun ke V DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 11 Juni 2024.

Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua-I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, juga dirangkaikan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Bacaan Lainnya

Adapun empat Ranperda itu, antara lain Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan, Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Ranperda Pemberdayaan Hasil Harmonisasi dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  Perdagangan Ikan di Tengah Laut Timur Sulteng Masih Sering Terjadi

Pada kesampatan itu sambutan Gubernur Sulteng, yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi, Dra. Novalina, menyampaikan bahwa Penyusunan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Sulteng merupakan rancangan yang sudah lama dinanti-nantikan, serta melalui berbagai diskusi yang panjang sejak beberapa tahun terakhir.

“Kebijakan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan RI telah melahirkan berbagai ungdang-undang, sehingga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. olehnya implementasi memerlukan landasan hukum dalam pengambilan kebijakan, terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Donggala Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati

Selanjutnya, pada Struktur Ranperda di katakan masih membutuhkan masukan, kritikan, uji publik guna menyempurnakan Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda) serta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif.

Terkait Tugas Dinas Perhubungan dalam menganalisa dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, infrastruktur dan pengaturan jalan khusus, yaitu terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi sepanjang 1.847 Km, beberapa  marka jalan yang terpasang baru 4 persen, rambu terpasang 2 persen, lampu penerangan jalan umum baru terpasang 4 persen. Hal tersebut sebagai bentuk pemenuhan fisik keselamatan jalan yang harus dilengkapi dengan tujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Bunda Wiwik Alokasikan Pokir Untuk Bantu Masjid Al-Amin Tondo

Olehnya, Gubernur berharap, dalam Ranperda ini dapat selalu mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan sarana dan prasarana transportasi yang sesuai standar pelayanan, guna terwujudnya pengembangan teknologi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.

“Pemerintah provinsi menyambut baik dan mendukung secara penuh usulan Ranperda ini, dan diharapkan dapat diproses dengan cermat dan seksama,” ucap Gubernur melalui Sekprov.

Terkait dengan Raperda itu, seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Paripurna tersebut turut dihadiri, Unsur Forkopimda Sulteng,para Anggota DPRD Provinsi, dan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah provinsi . **

Pos terkait