BANGGAI, CS – Salah seorang warga Kecamatan Kintom terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Banggai akibat melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Informasi yang disampaikan melalui rilis Humas Polres Banggai, Rabu 12 Juni 2024 menyebutkan, kejadian pencabulan anak berumur 14 tahun tersebut terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 malam, di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.

Saat itu BL (42) tahun yang merupakan warga Kecamatan Kintom, tidak lain adalah paman kandung korban, mendatangi rumah saksi WK di Kecamatan Nambo dengan maksud menginap.

Aksi nekat sang paman diketahui WK sekitar pukul 04.00 Wita, saat menyuruh istrinya melihat LB yang saat itu tengah beristirahat. Namun hal tak terduga terjadi, istri WK mendapati LB sedang melakukan aksinya tanpa mengenakan baju.

LB yang saat itu ketahuan, langsung melarikan diri dengan hanya menggunakan pakaian dalam pada saat itu.

WK yang tidak terima putrinya dicabuli langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wita.

Sebagaiman diinformasikan bahwa, sebelum kasus pencabulan ini dilaporkan ke Mapolres Banggai, pihak Pemerintah Kecamatan Nambo dan Polsek Kintom terlebih dahulu merespon kasus tersebut akibat aduan dari orang tua korban.

Untuk mengetahui secara pasti aksi pencabulan tersebut, pihak keluarga korban telah melakukan Visum Et Repertum di RSUD Banggai.

Dari hasil wawancara kepada korban, rupanya aksi cabul tersebut sudah berulang kali dilakukan LB dengan disertai ancaman untuk tidak memberitahu kepada siapapun juga. (Amlin)