DPRD Sulteng Setujui 4 Ranperda Baru Tahun 2024

SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-III tahun kelima, Senin 24 Juni 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Rapat dengan agenda penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024 ini dirangkai penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah. Rapat dipimpin Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Arus Abdul Karim di samping Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj Zalzulmidah A.Djanggola serta dihadiri para Anggota DPRD Sulteng.

Gubernur diwakili Sekdaprov Sulteng Novalinadan dihadiri beberapa para Kepala OPD Lingkup Pemda Sulteng, serta dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi dan para pejabat Sekretariat

Baca Juga :  Sosman Ellen Esther di Poso, Warga Minta Pembentukan Tim Ketahanan Keluarga

Arus Abdul Karim menyampaikan rapat paripurna ini adalah merupakan lanjutan daripada pembahasan/penetapan 4 buah Raperda tahun 2024.

4 Raperda dimaksud adalah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, Raperda tentang kesejahteraan Lansia, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.

Dari empat Raperda tersebut, tiga Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Sulteng dan 1 inisiatif pemerintah Daerah aerah Sulteng.

Sebagai tindaklanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Sulteng telah membentuk dan menugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau lembaga yang membidangi.

Baca Juga :  Kabinda Sulteng Laporkan Perkembangan Keamanan Daerah, Gubernur Sampaikan Kecewa pada Kebijakan Bank Tanah

Dalam rapat ini pimpinan memberi kesempatan kepada Pansus-I, Pansus-II, dan Pansus-III DPRD Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya sebagai tindak lanjut atas Raperda tersebut.

Selanjutnya kepada Sekdaprov Sulteng Novalina untuk menyampaikan pendapat akhir gubernur selaku kepala daerah atas pengajuan 4 buah raperda Provinsi Sulteng tersebut.

Novalina mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulteng yang sudah menyetujui keempat buah raperda tersebut untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Menurutnya Raperda tersebut juga sudah memperoleh hasil daripada fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda. Maka 4 Raperda tersebut telah layak dari sisi subtansi dan telah memenuhi syarat secara formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Sekwan se Sulteng Matangkan Persiapan Rakornas Asosiasi Sekwan

Gubernur Sulteng kata Novalina menekankan kepada OPD terkait selaku pengampuh tugas dan fungsinya masing-masing agar kiranya dapat segera menindaklanjutinya. Dan berharap Raperda tersebut telah menjadi peraturan daerah dapat memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan sulteng tahun 2021-2026 melalui gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju (**).

Pos terkait