Basir Ciyo Dihukum Ringan, KPK Pelototi Hakim dan Ancam Seret ke KY

Pengadilan Negeri/ PHI/Tipikor Palu Kleas 1A. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Ketua Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani Nurdin, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada mantan Rektor Untad, Basir Cyio, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan kampus.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Untad itu, menyoroti berbagai kejanggalan dalam putusan tersebut, terutama vonis satu tahun penjara yang dinilainya tidak sebanding dengan tuntutan jaksa yang mencapai 8,6 tahun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polda Sulteng Ciduk Pengedar Sabu Beraset Rp10 Miliar, Ada TPPU

“Jadi pertanyaannya, kok boleh 1 tahun? Kalau saya punya pandangan, ada argumentasi yang menguatkan sehingga dia harus 1 tahun saja. Tapi ini saat itu malam tidak ada,” ujar Djayani, di ruang kerjanya, Kamis 11 Juli 2024.

Djayani juga menyoroti argumen hakim yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, padahal pada 13 Juni 2024, Basir Cyio telah dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Ketua KPK Untad, Prof. Djayani Nurdin. (Foto : sulteng raya)

 

“Walaupun belum lama ini dihukum terkait kasus ITE, beliau sudah diputuskan kena sanksi 6 bulan. Argumentasi hakim tadi malam bahwa yang bersangkutan tidak pernah kena sanksi hukum. Itu yang kedua yang janggal ya,” lanjut Djayani.

Baca Juga :  Kritik Vonis Ringan Kasus Korupsi Basir Ciyo, KPK Tantang Majelis Hakim Debat Masalah Hukum

Selain itu, Djayani menekankan bahwa sebagai mantan pimpinan dan pengajar di Untad, Basir Cyio seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat karena universitas adalah tempat mengajarkan etika dan kebaikan. Menurutnya, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Basir justru seharusnya memberatkan vonis.

“Perguruan tinggi ini adalah tiangnya untuk mempertahankan kebenaran. Jadi kita mengajar etika, kita mengajar kebaikan-kebaikan kepada mahasiswa. Sekarang dia melakukan hal yang tidak betul, mestinya itu menjadi memberatkan, bukan meringankan,” tuturnya.

Djayani juga menyampaikan bahwa ia dan tim KPK Untad sebagai pelapor akan terus mengawal kasus ini dan memantau hakim-hakim yang menangani perkara tipikor Basir Cyio. Jika ditemukan indikasi ketidakadilan, Djayani berencana melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga :  Kasus di Desa Topogaro Diduga Dilakukan Jaringan Sindikat Curanmor

“Kami sedang dalam pemantauan karena kami pelapor. Kalau ada hakim-hakim yang nakal, saya akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY),” tegas Djayani.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak memiliki sentimen pribadi terhadap Basir Ciyo, yang seminggu sebelum ditahan meminta maaf atas perbuatannya. *

YAMIN

Pos terkait