Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu, Bawaslu Sulteng Siapkan Posko Kawal Hak Pilih

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun,S.Pd.I,M.A.P (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan yang melibatkan Kepala Keluarga (KK) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah Sulteng.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertema “Peran Media dalam Pengawasan Partisipatif” di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 19 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bawaslu Sulteng Gelar Apel Siaga, Tegaskan Kesiapan Kawal Pilkada 2024

Dalam rekapitulasi data pengawasan, Bawaslu mencatat bahwa terdapat 37 Pantarlih yang terbukti menjadi anggota partai politik dalam pemilu terakhir. Di Banggai Kepulauan, lima Pantarlih diketahui tidak melakukan coklit data pemilih secara langsung.

Selain itu, ditemukan 15 KK dari empat kabupaten di Sulteng yang terdaftar telah dicoklit namun belum diberi stiker penanda, serta tiga KK di Sigi yang belum dicoklit namun telah diberi stiker.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Ongka Malino Parimo Antusias Sambut Ahmad Ali

“Dalam ikhtiar melaksanakan pemilu yang adil, tugas Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, Bawaslu tidak bisa mengawasi semua proses, oleh karenanya kami mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu yang mungkin luput dari pantauan kami,” kata Nasrun.

Nasrun juga menghimbau masyarakat yang memiliki hak pilih untuk tidak ragu-ragu melaporkan adanya masalah dan pelanggaran dalam proses pemilihan.

Untuk Pilkada tahun 2024, Bawaslu telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih yang beralamat di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Baca Juga :  Bawaslu Sulteng Galang Sinergi Media untuk Pemilu Serentak 2024 di Palu

Menyoal pencoklitan bermasalah, Nasrun menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pembenahan dan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

“Kami berharap masyarakat mau menginformasikan jika data coklit tidak sesuai,” ujar Nasrun.

Nasrun juga menambahkan, bahwa petugas Pantarlih dan petugas Bawaslu, seperti Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang tersebar di seluruh kelurahan/desa yang disebut Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk memastikan pengawasan yang lebih menyeluruh dan efektif. *

YAMIN

Pos terkait