PALU, CS – Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini termasuk dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Parigi Moutong dan Banggai.

Nasrun mengungkapkan bahwa tidak ada kelalaian dari pihak penyelenggara pemilu dalam menghadapi situasi ini.

Kata Nasrun, PSU di Parigi Moutong berawal dari keputusan KPU setempat yang menetapkan pasangan calon nomor urut 5, Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan calon tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Parigi Moutong, namun keputusan tersebut tetap tidak berubah.

Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang pada 28 Oktober 2024 memutuskan bahwa pasangan tersebut harus diikutsertakan dalam Pilkada. Menurut Nasrun, sesuai dengan aturan yang ada, KPU wajib melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.

Namun, putusan ini kemudian diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasangan tersebut seharusnya tidak diikutsertakan dalam Pilkada. Situasi ini menimbulkan dilema hukum bagi penyelenggara pemilu.

“Kami tidak dalam posisi untuk mengomentari keputusan tersebut, tetapi penting bagi publik untuk memahami bagaimana proses ini terjadi,” jelas Nasrun.

Selain di Parigi Moutong, PSU juga terjadi di Kabupaten Banggai sebagai dampak dari pelanggaran netralitas oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai camat.

Mahkamah Konstitusi menganggap kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada.

Bawaslu telah mengungkapkan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut, yang kemudian diproses oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait. Namun, karena mereka tidak diperiksa langsung, proses hukum tidak bisa dilanjutkan lebih jauh.

Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar PSU dilaksanakan di Kabupaten Banggai. PSU di Banggai akan dilaksanakan di 89 TPS yang tersebar di 35 desa di Kecamatan Simpang Raya dan Toili. Sementara itu, PSU di Parigi Moutong akan digelar di 818 TPS yang tersebar di 23 kecamatan, menjadikannya PSU dengan jumlah TPS terbanyak.

Nasrun mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah menyiapkan dana untuk pelaksanaan PSU di daerah tersebut. Begitu pula dengan Pemerintah Provinsi Sulteng yang berkomitmen memberikan bantuan keuangan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang di Parigi Moutong.

Nasrun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyelenggara pemilu telah berupaya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak berdiam diri. Kami bekerja sesuai aturan dan tunduk pada keputusan hukum,” tutup Nasrun.

Editor : Yamin