PARIMO, CS – Muhammad David Yahya, mantan narapidana terorisme, kini menjalani kehidupan baru sebagai kuli bangunan di Kota Palu setelah bebas bersyarat pada Maret 2021.

Sebelumnya, David ditangkap oleh Densus 88 A.T pada Maret 2017 di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, karena merencanakan aksi pengeboman di Polres Toli-Toli, Polres Parigi Moutong, dan lokasi eks Sail Tomini.

Atas tindak pidana tersebut, David dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, namun hanya menjalani empat tahun setelah mendapat remisi dan potongan masa tahanan. Setelah bebas, ia kembali ke Desa Pangi dan menetap bersama keluarganya di Dusun II.

Saat ini, David bekerja sebagai kuli bangunan di Kelurahan Talise, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu. Ia membawa serta anak dan istrinya untuk tinggal sementara di rumah tantenya di daerah Petobo.

Meski belum memiliki modal usaha dan pekerjaan tetap, David bertekad untuk menghidupi keluarganya dengan pekerjaan yang halal.

David juga berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas radikal. Ia bahkan berjanji akan membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Madago Raya, dengan memantau pergerakan kelompok radikal yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Fokus saya saat ini adalah mencari nafkah untuk keluarga. Saya tidak ingin kembali terlibat dalam kelompok radikal,” ungkap David.

Keberanian dan tekadnya untuk berubah diharapkan dapat menjadi contoh bagi mantan narapidana lainnya agar tidak kembali terjerumus dalam tindakan terorisme.

Aparat keamanan terus memantau pergerakan David untuk memastikan ia tetap berada di jalur yang benar. Mereka juga memberikan dukungan agar David dapat berintegrasi dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. *