Modus Baru! IRT Simpan 153 Gram Sabu di Kemaluan, Ditangkap di Pelabuhan Feri Palu

PALU, CS – Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu demi keuntungan. Ia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 WITA,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu 31 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polisi Bekuk Warga Dalaka Sindue Donggala, Amankan 1 Kg Sabu di Rumahnya

Pengungkapan kali ini dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara, jelasnya.

“Tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AM alias M (35) beralamat di Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.

Modus operandi yang digunakan, lanjut Sugeng, adalah dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, jelasnya.

Tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali. Tiga paket sabu yang disita memiliki berat 153,2786 gram.

Baca Juga :  Petani Garam Siap Kolaborasi Pemerintah dan Polri Ciptakan Situasi Kamtibmas

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan di Polda Sulteng sejak 30 Juli 2024, dengan tuduhan melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *

YAMIN

Pos terkait