PALU, CS – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799, serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024, pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muhammad Musbah, menyampaikan bahwa setelah selesainya proses pencocokan dan penelitian data pemilih selama 30 hari yang berakhir pada 24 Juli 2024, langkah kerja selanjutnya dimulai pada 25 Juli hingga 2 Agustus.

Pada periode ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

“Penyusunan DPHP meliputi penginputan data ke dalam sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), termasuk menghapus data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara dejure sebagai bukti administrasi,” kata Musbah dalam rilisnya, Jumat 2 Agustus 2024.

Musbah menjelaskan bahwa proses penyusunan data melibatkan perbaikan elemen seperti nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, dan alamat tempat tinggal. Selain itu, dilakukan penambahan pemilih baru yang belum ada dalam data pemilih di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan daerah lainnya.

Penambahan, pengurangan, dan perbaikan data pemilih ini terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih, masukan dari stakeholders, termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu. Dalam praktik akuntabilitas, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran akan dipertanggungjawabkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan serentak pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di kantor sekretariat PPS masing-masing di 46 kelurahan se-Kota Palu.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, PPS akan mengundang semua pantarlih di wilayahnya, pengawasan kelurahan/desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan tim pasangan calon tingkat kelurahan,” terang Musbah.

Hasil dari rapat pleno terbuka akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh PPS beserta lampiran berita acara rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS, serta jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.

Peserta rapat pleno juga diberikan kesempatan untuk mengajukan masukan dan tanggapan, termasuk aduan adanya pemilih yang belum terdaftar namun dilengkapi dengan bukti KTP-el, KK, atau Identitas Kependudukan Digital.

Hasil rapat pleno terbuka di PPS akan dilaporkan kepada PPK dan KPU Palu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). *

YAMIN