PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pukul 08:00 WITA, Jum’at 9 Agustus 2024.
Rakor ini bertujuan untuk mengintensifkan upaya koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membuka acara dan menyampaikan pentingnya sosialisasi serta koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU.
“Sejak beberapa waktu lalu, KPU Kota Palu telah aktif mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon,” ujarnya.
Idrus menekankan, peran KPU sebagai pelayan bagi peserta pemilu, pemilih, dan stakeholder lainnya, serta sebagai fasilitator dalam proses pencalonan.
Sebagai bagian dari langkah konkret, KPU Kota Palu mengundang berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri untuk memberikan penjelasan dan informasi terkait persyaratan administrasi.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Kota Palu, dan unsur Forkopimda Kota Palu ini, Idrus juga mengingatkan pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon.
Dengan berbagai upaya koordinasi yang dilakukan, KPU Kota Palu berharap proses pemenuhan persyaratan pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *
YAMIN