BANGGAI,CS – Bawaslu Kabupaten Banggai  menghimbau kepada seluruh warga agar melihat dan memeriksa data diri di dalam daftar pemilih yang telah diumumkan oleh KPU Banggai.

Imbauan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Banggai, Arkamulhak Dayanun, Minggu 18 Aguatus 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 799 bahwa telah diumumkan hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 18 Agustus 2024. Dimana pleno secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai ke tingkat provinsi, telah selesai pada 16 Agustus 2024.

Kata Arkam, sebagai langkah pencegahan, pihak Bawaslu telah mengirim imbauan kepada KPU Banggai pada 17 Agustus 2024. Bahwa pengumuman DPS akan disampaikan selama 10 hari sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024, pasal 34 ayat (2).

“Jika telah memenuhi syarat dan belum terdaftar, kami meminta segera melapor ke jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa/kelurahan dengan menyiapkan dokumen kependudukan,” pintanya.

Ditambahkannya, imbauan ini disampaikan sebagai tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan demi terwujudnya daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif dan akurat.

Sehingga nya ia berharap, kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan bersama dalam mengawasi tahapan penyusunan daftar pemilih, agar setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 nanti. (AMLIN)