BANGGAI,CS-Laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, telah sampai ke Bawaslu RI.

Laporan itu disampaikan langsung Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai Hendra DG Tiro, sekitar pukul 13.20 WIB di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.

Dalam laporan yang diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025, menyebutkan dugaan pelanggaran netralitas oknum Danramil melakukan tindakan yang berpihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang.

“Kami telah sampaikan laporannya ke Bawaslu RI pada Jumat 18 April. Dalam laporan itu kami sertakan semua bukti-bukti yang mengindikasikan keberpihakan Danramil saat pelaksanaan PSU di Kecamatan Toili,” ujar Hendra via WhatsApp, Senin (21/4/2025).

Ditambahkan Hendra Dg Tiro, dalam laporan tersebut, ia mengungkap sejumlah bukti-bukti seperti bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara, termasuk kepala Dinas, kepala Seksi, dan kepala bagian.

Selain itu, dalam percakapan tersebut juga terungkap adanya saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan, dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Hendra juga melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga juga merupakan kerabat dari anggota TNI. Percakapan tersebut membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03, serta instruksi untuk mengupayakan kemenangan disaat PSU Pilkada Banggai.

Hendra juga kembali menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat Militer dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang dijamin oleh undang-undang. Ia menilai bahwa tindakan semacam ini dapat mencederai demokrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain.

Hendra juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum.

“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara Nasional,” ujar Hendra dalam keterangannya usai menyerahkan laporan.

Diakhir Hendra mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dimana, dugaan pelanggaran ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.**

Reporter: Amlin