BANGGAI,CS-Salah satu pengurus Partai Gerindra Hamid A Cennu, terpaksa dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banggai karena diduga telah memberikan uang kepada tiga oknum Kepala Desa di Kecamatan Toili menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April.

Laporan ke Bawaslu Banggai itu disampaikan langsung Suparto Bungalo,SH salah satu Tim Hukum pasangan calon Bupati Ir.H.Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Drs.Furqanuddin Masulili, Jumat (11/4/2025).

Dijelaskan Ilham Baadi,SH selaku Tim Hukum AT-FM, kepada media, Jumat (11/4/2025) menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan lengkap beserta bukti-buktinya.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu hari ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Ilham, dalam tanda bukti penyampaian laporan sudah sangat menjelaskan bahwa nama terlapor Hamid A Cennu eks Caleg DPRD Banggai Dapil 4, beserta bukti-buktinya.

Sebagaimana diketahui bahwa menjelang pelaksanaan PSU, Hamid A Cennu terbukti melalui foto yang beredar luas telah memberikan uang diduga senilai ratusan juta kepada tiga oknum Kepala Desa.

Adapun ketiga Kepala Desa di Kecamatan Toili yang telah menerima uang tersebut yakni, Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana.

“Alasan kami melaporkan bahwa kejadian itu bagian dari pelanggaran Pemilu. Kami berharap agar pihak Bawaslu dapat memprosesnya sesuai prosedur dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya.**

Reporter : Amlin