Presidium Banuata Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian pada Mahasiswa

Mahasiswa se Kota Palu saat melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sulteng, sebelum mendapat tindakan represif aparat kepolisian, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Relawan Banuata, pendukung bakal calon Gubernur Sulteng, Ahmad Ali, menyerukan kepada pihak kepolisian untuk tidak lagi bertindak represif terhadap mahasiswa.

Pernyataan ini muncul setelah terjadinya bentrokan antara aparat kepolisian dan mahasiswa yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

“Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, merupakan kecintaan mereka terhadap Indonesia,” ujar Presidium Banuata, Jasrin Talib, dalam pernyataan tertulisnya di Palu, Sabtu 24 Agustus 2024.

Baca Juga :  Wali Kota Palu Harap Hasil Desiminasi Penelitian SSEOE Menyadarkan Masyarakat Tanggap Bencana

Jasrin menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa, termasuk seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu pada Jumat 23 Agustus 2024, adalah bentuk ekspresi kecintaan terhadap Pancasila dan demokrasi.

Aksi damai yang digelar di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah itu berakhir ricuh ketika pihak kepolisian membubarkan massa dengan menggunakan water cannon, gas air mata, dan tembakan peringatan. Akibat tindakan represif ini, beberapa mahasiswa terluka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.

Jasrin Talib, yang juga mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, mengingatkan bahwa mahasiswa adalah kaum intelektual muda yang sebaiknya diajak berdiskusi dan bertukar pikiran.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba

“Tindakan kekerasan hanya akan memancing kemarahan dan memicu aksi-aksi lanjutan,” katanya.

Seruan ini muncul di tengah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Sebelum keluarnya putusan MK Nomor 60, Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah berpotensi hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Ahmad Ali dengan Abdul Karim Aljufri, serta Anwar Hafid dengan Reny Lamajido. Namun, dengan adanya putusan MK ini, Pilkada Sulteng kemungkinan akan diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan kandidat tambahan yaitu Rusdy Mastura dan Agusto Hambuako.

Baca Juga :  Polri dan TNI di Morowali Sinergi Jaga Keamanan Pilkada

Relawan Banuata berharap agar kepolisian dapat lebih bijaksana dalam menangani aksi-aksi demonstrasi di masa mendatang, guna menjaga ketertiban umum tanpa melukai hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara damai. **

Pos terkait