PASANGKAYU, CS – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, Yaumil dan Herny, mengikuti serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sabtu 31 Agustus 2024.
Tes kesehatan ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Proses pemeriksaan kesehatan dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun channelsulawesi.id, pemeriksaan kesehatan tersebut tidak dilaksanakan di Kabupaten Pasangkayu karena standarisasi serta fasilitas rumah sakit yang ada di Kabupaten Pasangkayu dinilai kurang memadai untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar dipilih sebagai tempat pemeriksaan karena memenuhi empat kriteria utama yang sesuai dengan regulasi KPU. Kriteria tersebut meliputi:
Anamnesis, adalah Wawancara medis untuk mengetahui riwayat kesehatan calon.
Pemeriksaan Fisik, adalah Penilaian kondisi fisik secara keseluruhan, termasuk organ vital dan kemampuan fisik.
Kesehatan Rohani, adalah Penilaian kesehatan mental untuk memastikan ketahanan mental yang kuat.
Tes Narkotika, adalah memastikan bahwa calon bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah penting untuk menilai status kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu.
Mereka harus menjalani serangkaian tes fisik dan mental untuk memastikan bahwa mereka berada dalam kondisi prima dan mampu menjalankan tugas dengan baik jika terpilih nanti. (HN)