BANGGAI,CS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah memastikan kesiapannya menghadapi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,8 miliar.
Penegasan itu diungkapkan Komisioner KPU Banggai Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Mahmud, dalam acara sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171//PPHPU.BUP-XIII/2025.
Dijelaskan Mahmud bahwa pelaksanaan PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Toili. Adapun waktu pelaksanaannya sudah dipastikan 5 April.
Mengenai kesiapan anggaran, Mahmud kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan sebesar Rp 3,8 miliar. Besaran anggaran tersebut akan membiayai segala kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU.
Menyangkut pendistribusian logistik, Mahmud kembali menuturkan bahwa akan disalurkan sekitar sehari sebelum pelaksanaan PSU.
“Distribusi logistik kami rencanakan penyalurannya pasca lebaran sekitar tanggal 2 atau 3 April,” tandasnya.
Selain kesiapan anggaran, Mahmud juga menyinggung bahwa dari anggaran itu, akan mengakomodasi seluruh administrasi PSU, termasuk surat panggilan memilih. Dan nantinya akan disebar secepatnya. Adapun surat panggilan memilih nanti disertakan label MK dan PSU.
“Alhamdulillah kalau dari sisi anggaran tentunya kami sangat siap. Untuk pertanggung jawabannya akan kami laporkan setelah seluruh tahapan PSU selesai,” imbuhnya.**
Reporter: Amlin