Bupati Banggai Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Harus Akuntabel dan Transparan

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Banggai Tahun 2024, Selasa 3 September 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Pemerintah Kabupaten Banggai mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Banggai Tahun 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan peran kepala desa dalam mewujudkan program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan yang diadakan di salah satu hotel di Kota Luwuk, Selasa 3 September 2024 ini dibuka oleh Bupati Banggai, Amirudin.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Amirudin menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang menjadi penyelenggara kegiatan tersebut. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan bagian penting dalam dinamika perkembangan masyarakat dan pembangunan.

Baca Juga :  Bupati Banggai Lantik Empat Kepala OPD dan Dua Kepala Desa PAW

Amirudin menekankan pentingnya peran kepala desa, tidak hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai inisiator dan penggerak dalam mewujudkan program-program pembangunan di desa. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa harus selalu berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Para kepala desa tidak bisa seenaknya menjalankan roda pemerintahan secara semena-mena, tapi harus berlandaskan pada peraturan yang ada,” tegas Amirudin.

Lebih lanjut, Amirudin menekankan pentingnya sinergitas antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta pemerintah kecamatan dan kabupaten dalam menciptakan pemerintahan desa yang kuat.

Baca Juga :  Kapolres Banggai Terima Penghargaan dari Irjen Kemenkumham RI

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan pengelolaan keuangan desa serta aset harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus berhati-hati karena kita akan selalu diawasi akuntabilitasnya,” kata Bupati.

Selain itu, Amirudin juga menyampaikan bahwa selama tiga tahun masa kepemimpinan duet Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Firqanuddin Masulili (AT-FM), banyak program yang berhasil direalisasikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu keberhasilan yang dicapai adalah menghapus kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta menambah jumlah desa mandiri dari 21 menjadi 35 desa. Pada akhir tahun 2024, jumlah desa mandiri di Banggai diproyeksikan mencapai 56 desa dari total 291 desa.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banggai Wajib Laporkan Kegiatan Reses Kepada Pimpinan

“Alhamdulillah, tidak ada lagi kategori desa tertinggal dan selama kepemimpinan kami, status desa mandiri semakin bertambah jumlahnya,” ungkap Amirudin.

Mengakhiri sambutannya, Amirudin yang dijuluki “Bapak Penggerak Desa” dan “Bapak Inovasi” menegaskan bahwa pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahannya untuk memastikan setiap kepala desa memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai dalam mengelola desanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Unsur Forkopimda, Pj Sekda Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk, Kepala Dinas PMD Banggai, Kabag Humas Setda Banggai, dan para kepala desa se-Kabupaten Banggai. (AMLIN)

Pos terkait