PARIMO, CS – Pencairan Dana Desa tahap II di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengalami keterlambatan, menimbulkan keresahan di tingkat pemerintahan desa (Pemdes).
Hal ini disampaikan Bupati Parimo, Erwin Burase, dalam pertemuan bersama perangkat desa dan jajaran terkait, di Gedung DPRD Parimo, Senin (1/12/2025).
Berdasarkan laporan terakhir, dari 155 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa, 58 desa telah masuk daftar verifikasi, namun hanya 8 desa yang dana desanya telah dicairkan. Sisanya masih tertahan di sistem dan menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.
“Pemerintah Parimo pasti mencarikan solusinya. Yang terpenting adalah gaji pegawai dan hak-hak lain tetap dibayarkan,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa kesejahteraan pegawai desa tetap menjadi prioritas.
“Pekerja harus menerima haknya sebelum kering keringatnya. Ini prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Bupati Erwin menambahkan, sejumlah syarat pencairan, seperti akta pendirian koperasi desa merah-putih atau bukti pengurusan notaris, kini sudah tidak menjadi masalah di tingkat daerah. Hambatan justru muncul akibat perbedaan waktu pengajuan dan proses verifikasi di pusat.
“Ada 55 desa mengajukan pada 11 September, tapi tidak cair. Ini yang harus kita cari tahu penyebab pastinya,” jelasnya.
Ia menyatakan akan segera menggelar rapat intensif bersama Dinas PMD, Inspektorat, BPKP, dan perangkat teknis lainnya untuk mengurai kendala teknis tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian, bahkan langsung ke Presiden jika diperlukan,” tandas Erwin.
Reporter: Anum


