PARIMO, CS – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah diatur melalui peraturan daerah sejak tahun 2014.
Revisi ini diperlukan karena kondisi di lapangan sudah banyak berubah dalam satu dekade terakhir.
“RDTR Parimo ini sudah berusia 10 tahun dan belum dilakukan revisi. Karena keadaan beberapa puluhan tahun dengan saat ini sudah berubah,” ungkap Kabid Tata Ruang, Ade Prasetya, saat ditemui, Rabu 4 September 2024.
Ade menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, revisi RDTR dapat dilakukan paling cepat setiap lima tahun. Sehingga, bila mengikuti aturan, RDTR Parimo seharusnya sudah mengalami dua kali perubahan sejak diterbitkan.
Revisi RDTR ini melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan fokus pada zonasi pemanfaatan ruang. Beberapa zonasi yang diperhatikan meliputi kawasan pemukiman, perdagangan jasa, perkantoran, sempadan pantai, jaringan jalan, kawasan industri, pariwisata, dan sarana pendukung lainnya.
Namun, untuk areal persawahan di Kota Parigi, revisi ini memprediksi adanya pengurangan luasan akibat ekspansi kawasan pemukiman. Oleh karena itu, sektor pertanian menjadi yang pertama dialihfungsikan.
“PUPRP dan TPHP telah melakukan pertemuan untuk merevisi Perda LP2B, karena sebelumnya masih termuat areal persawahan aktif di Kota Parigi yang telah dikeluarkan,” jelas Ade.
Meski demikian, pemanfaatan ruang untuk pemukiman tidak serta-merta dilakukan. Sektor pertanian tetap dipertahankan dan jika ada kebutuhan untuk pemukiman, harus mendapatkan rekomendasi dari forum penataan ruang.
Ade menambahkan bahwa RDTR yang sedang direvisi ini lebih memfokuskan pada kawasan Kota Parigi. Ke depannya, PUPRP berencana menyusun RDTR untuk kawasan ekonomi lain. Saat ini, materi teknis RDTR baru mencakup Kecamatan Moutong, Tinombo, Ampibabo, Parigi Utara, dan Parigi, namun belum ada yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), kecuali untuk Kota Parigi.
“Materi teknis RDTR ini baru sebatas perencanaan, dan output-nya belum disahkan menjadi Perda. Saat ini, yang baru ada Perda hanya untuk Parigi,” terangnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa proses penetapan Perda harus melalui beberapa tahap, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan untuk revisi RDTR.
“Materi yang sudah disusun ini harus segera ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Perda, namun prosesnya memerlukan waktu yang panjang. Dengan demikian, pemda bisa menyelesaikan RDTR yang sudah disusun,” tutup Ade. (Ahmad Dani)