BANGGAI,CS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat menanggapi aduan warga soal penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.
Melalui kuasa hukumnya Hasrim Rahim, bahwa terungkap jika PT Penta Darma Karsa telah melakukan penggusuran lahan warga di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. Padahal, berdasarkan pengakuan perwakilan perusahaan, dukungan dokumen area penambangan ore nikel hanya untuk di Desa Siuna Kecamatan Pagimana.
Selain itu, pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Kamis,(30/1/2025), didampingi anggota, Siti Arya, Jodi Prakoso, Indri Azis, Oktavianus Habi, Sudan Latjeno, Akmal Ilyas, Lutfi Samaduri, Sukri Djalumang, kuasa hukum warga mendesak juga agar pihak perusahaan memberikan ganti rugi tanam tumbuh yang sudah dirusak.
Dimana kata Hasrin, perusahaan telah menggusur sekitar 189 hektar lahan yang memiliki tanam tumbuh diantaranya, Cengkeh, Kopi, dan Mangga.
Tidak hanya mendesak soal ganti rugi tanam tumbuh, kuasa hukum warga mendesak kepada perusahaan untuk menunjukkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang nikel dan luasan areal pengolahan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jangan sampai perusahaan telah melakukan pelanggaran pengolahan ore nikel di Desa Molino yang merupakan wilayah Kecamatan Luwuk Timur, tanpa dokumen yang jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Luwuk Timur Adnan Buyung Lasantu, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang tidak melakukan kordinasi terlebih dahulu. Katanya, sebagai pemegang wilayah, setidaknya perusahaan memperjelas areal yang digunakan berdasarkan IUP.
“Dalam dukumen IUP, ada titik koordinat yang terletak di wilayah Luwuk Timur. Hasil pengamatan kami pemerintah kecamatan, telah terjadi penyerobotan oleh perusahaan,” tudingnya.
Sebagai pimpinan rapat, Irwanto Kulap kembali mendesak kepada pihak perusahaan agar dapat melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanam tumbuh yang telah dirusak perusahaan berdasarkan bukti outentik.
Menurutnya Irwanto, jika memang warga memiliki hak penguasaan terhadap lahan tersebut, pihak perusahaan tidak usah menyusahkan warga, apalagi kalau sampai menarik warga sampai ke proses hukum.
“Saya juga memiliki lahan yang sampai saat ini belum memiliki alas hak, tapi bukti penguasaannya lahan itu jelas. Untuk itu, saya berharap kepada perusahaan agar mau memberikan ganti rugi kepada warga, selagi lahan itu benar milik warga,” saranya.
Sementara itu, perwakilan PT Penta Darma Karsa belum memberikan kepastian terhadap tuntutan warga. Mereka bekilah jika perusahaan melakukan penambangan ore nikel sudah sesuai dengan IUP.**
Editor : Amlin