MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial A (20) yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis, di sebuah rumah kos di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (26/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya lima botol kosong bekas wadah cairan, alat suntik, alat isap bong, alat isap vape, serta tembakau yang diduga telah disemprot cairan sintetis.

Pengamanan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian mendapati A sedang duduk sambil menelepon di halaman kos sebelum mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria berinisial A (20) yang mencurigakan di halaman kos, kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Lukman, Selasa (27/10/2026).

Selain lima botol kosong bekas wadah cairan yang diduga merupakan narkotika sintetis, polisi turut mengamankan satu alat suntik, satu alat isap bong, satu alat isap vape, satu saset besar tembakau rokok, satu kotak kayu berisi tembakau, serta satu kotak pulpen berisi tembakau yang diduga telah disemprot cairan sintetis.

Petugas juga menyita satu bungkusan kertas lintingan rokok dan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone berwarna biru dan ponsel Android berwarna biru muda.

Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. *