MAKASSAR, CS – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi selama periode 2025–2026.
Kepala Bagian Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026,” kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan.
Usai pemeriksaan, Husniah keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.
Penyidik menyatakan tetap memenuhi hak-hak Husniah selama menjalani penahanan, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pungli dalam Pengurusan Perizinan
Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa.
Penyidikan perkara ini dilakukan melalui kerja sama antara Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.
Sebelum Husniah ditahan, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka pada 25 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, penggeledahan, dan gelar perkara oleh tim penyidik.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menduga terdapat aliran uang dari sejumlah pengembang perumahan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan.
Penyidik juga mendalami dugaan pungutan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang. Selain itu, perkara tersebut mencakup dugaan penerimaan uang melalui perantara serta pemberian keuntungan dalam pengurusan izin pembangunan.
Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan perumahan. Penyidik menduga terdapat permintaan potongan harga sebuah rumah yang dikaitkan dengan proses persetujuan perizinan.
Dugaan lain menyangkut permintaan dana untuk pembukaan gerai minimarket dan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Husniah juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ahmad Yusuf mengatakan penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Penanganan perkara ini, menurut kepolisian, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penahanan Husniah menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Status tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang; pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.*



