Kepala BKPSDM Warning ASN yang Terlibat Politik Praktis dan Tidak Loyal Terhadap Pimpinan

Sofyan Datu Adam (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI,CS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam memberi peringatan keras dan akan menindaki secara tegas jika ditemukan ASN yang terlibat secara langsung dalam politik praktis, termasuk adanya oknum yang tidak mau bersinergi dengan pemerintahan saat ini.

Penegasan itu disampaikannya kepada wartawan, Jumat 20 September 2024, menanggapi adanya beberapa informasi keterlibatan ASN dan pembangkangan terhadap kepimpinan yang dikendalikan Bupati H Amirudin Tamoreka dan Wakilnya Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tidak ada alasan terhadap ASN untuk terlibat dalam politik praktis, apalagi oknum tersebut sampai tidak memperlihatkan sikap loyalitas, serta menentang apa yang menjadi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati sebagai pimpinan daerah.

Baca Juga :  Warning Bawaslu! ASN Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis Jelang Pilkada Banggai

Jika sampai ia menemukannya, baik melalui informasi oleh pihak lain ataupun secara langsung, maka, sebagai OPD yang memiliki kewenangan terhadap pemberian sanksi, pihaknya akan menindak nya sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi adanya kasus beberapa ASN yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, Sofyan, mengakuinya. Namun, informasi yang didapatnya bahwa para ASN tersebut tidak terbukti terlibat secara langsung. Namun pihaknya tetap akan memintai klarifikasi sesuai prosedur yang ada.

Selain ada tiga opsi sanksi berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, ada juga Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  DPRD Banggai Setujui Usulan Perubahan Perda Perusda Banggai Energi Utama

Kata Sofyan, di dalam UU tersebut sudah sangat jelas disebutkan secara tegas mengenai hak, kewajiban, tugas dan fungsi, termasuk berkontribusi dalam mewujudkan ASN yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik.

Selain itu kata dia, di dalam UU nomor 5 tahun 2014 sudah sangat jelas diatur pada
pasal 10, bahwa pegawai ASN berfungsi memiliki peranan yang cukup sentral seperti, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa, serta memiliki peran dalam mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Merasa di Adu Domba, Ratusan Buruh Kepung Dinas Koperasi dan Kantor UPP Luwuk

Sehingga, ia sangat menyesalkan jika ada oknum ASN yang tidak loyal kepada pimpinannya, atau malah sebaliknya menentang kebijakan dan tidak mau bersinergi mengamankan kebijakan Bupati dalam mewujudkan apa yang menjadi visi-misi pemerintah, maka, ia akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan jika memang terbukti, pihaknya juga tidak segan untuk memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, kalau memang ada, akan kami proses dan tindaki dengan pemberian sanksi berdasarkan tingkatanya. Kalau memang oknum yang bersangkutan membuat pelanggaran berat, kami juga akan mengajukan sanksi berat berupa pemberhentian,” tandasnya.(AMLIN)

Pos terkait