BANGGAI, CS- Diduga terlibat politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025, enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya.

Terkait Pemberhentian tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan sanksi dan dituangkan dalam enam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang diterbitkan pada 9 Mei 2025.

Informasi melalui Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Jumat, (9/5/2025), disebutkan bahwa pemberhentian sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, ditemukan indikasi kuat bahwa enam kepala desa telah melanggar ketentuan mengenai netralitas dalam pelaksanaan PSU. Untuk menjaga marwah dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut didasarkan pada laporan yang masuk dari masyarakat dan hasil pengawasan dari Bawaslu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh DPMD.

Setelah dikaji secara menyeluruh, ditemukan cukup bukti untuk mengambil langkah pemberhentian sementara guna menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kadis PMD menegaskan bahwa ketika Kepala Desa justru ikut bermain dalam ranah politik praktis, maka itu berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketimpangan pelayanan.

“Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam setiap momentum politik, dan tidak sepatutnya menjadi bagian dari dinamika kontestasi”, imbuhnya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa, melainkan telah melalui prosedur yang mempertimbangkan aspek hukum, etika birokrasi, dan stabilitas sosial.

Diakhir ia menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini juga menjadi pengingat dan pembelajaran kepada para kepala desa. Sebab jabatan kepala desa bukanlah alat untuk kepentingan politik, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.

Pemberhentian sementara terhadap enam kades tersebut dilakukan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf B bahwa Kepala Desa dilarang: membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/, dan/atau golongan tertentu.

Adapun enam kepala desa yang diberhentikan sementara beserta nomor SK nya masing-masing, yakni:

• Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua (SK Nomor: 400.10/1535/DPMD Tahun 2025)

• Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop (SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025)

• Ruhyana, Kepala Desa Mansahang (SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025)

• Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025)

• H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025)

• Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025).**

Reporter:Amlin