Satresnarkoba Polres Morut Tangkap Terduga Pengedar Sabu asal Pinrang

Terduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial ADW alias A diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

MORUT, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis Sabu berinisial ADW alias A. Pria berusia 27 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADW ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Senin 21 Oktober 2024 malam, sekitar pukul 19.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan adanya pengedar narkoba yang melintas menggunakan mobil.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Banggai Cokok Pengedar Sabu

“ADW alias A dicurigai membawa narkoba jenis shabu dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam,” ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi shabu di dalam tas kecil berwarna biru yang terbungkus kotak dan dilakban hitam.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Gagola.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. “Kami masih mendalami informasi ini untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Melawan Saat Diamankan, Pengedar Sabu di Lore Utara Dilumpuhkan

Barang bukti yang diamankan termasuk satu bungkus plastik shabu dengan berat bruto 25,31 gram, satu tas kecil berwarna biru, dan satu kotak kecil yang dilakban. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara satu hingga delapan miliar rupiah.

Iptu Gagola juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami harap masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara,” tegasnya. **

Pos terkait