Syafyudin Syahrial Paninco, Eks Napi Terorisme Parimo Pilih Hidup Damai dan Terbuka

Syafyudin Syahrial Paninco

PARIMO, CS – Syafyudin Syahrial Paninco, atau yang akrab disapa Pudin, seorang mantan narapidana kasus terorisme di Kabupaten Parigi Moutong, kini berupaya menjalani hidup damai dan terbuka dengan masyarakat, pemerintah setempat, serta aparat keamanan.

Pria ini menegaskan kesiapannya untuk berintegrasi kembali ke masyarakat, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Warga Siniu dimbau Tidak Saling Provokasi Dalam Pembebasan Lahan PT Anugrah Tehnik Industri

Syafyudin pernah ditangkap pada Februari 2020 di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Ia didakwa terlibat dalam jaringan terorisme sebagai pemasok bahan peledak untuk kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pada tahun 2019 dan berencana bergabung dengan kelompok tersebut.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, namun mendapat remisi satu tahun dan dinyatakan bebas bersyarat pada 25 Maret 2023.

Setelah bebas, Syafyudin kembali ke Parigi Moutong dan membantu orang tuanya dalam usaha jual beli buah-buahan. Selain itu, ia juga menjalankan aktivitas sosial seperti membantu nelayan dengan membeli BBM jenis solar di SPBU Ampibabo untuk kapal nelayan di sekitarnya.

Baca Juga :  Eks Napiter Irhan Hana Yojo Bento Berkomitmen Dukung Keamanan dan Jauhi Radikalisme di Parimo

Syafyudin mengaku kini menjalani kehidupan dengan lebih hati-hati, terutama dalam hal pemahaman agama.

Ia menyatakan bahwa ia tidak akan mengikuti ajaran yang mengarah pada radikalisme atau ekstremisme.

“Saya menerima ilmu agama yang baik dan menghindari ajaran radikal, karena saya tidak ingin terlibat lagi dalam kasus tindak pidana terorisme,” tegasnya.

Langkah Syafyudin ini mendapat tanggapan positif dari warga sekitar dan aparat setempat.

Ia berharap agar keputusannya untuk terbuka dan kembali ke masyarakat ini dapat diterima oleh semua pihak, serta menjadi contoh bagi mereka yang pernah terjerumus dalam tindak kejahatan serupa. **

Pos terkait