DPRD Banggai Sah kan Rancangan Tata Tertib Dalam Sidang Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Banggai, Senin 4 November 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat Paripurna agenda Penyampaian Laporan Hasil Panitia Kerja Terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Tertib DPRD serta Berdasarkan Hasil Fasilitasi pada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Wardani Murad dan Wakil Ketua II Putu Gumi, serta dihadiri seluruh anggota, Senin, 4 November 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Hasil Konsultasi Komisi II DPRD Banggai, Pemprov Sulteng Kucur Rp62,5 M untuk Perbaikan Jalan Siuna-Bualemo

Mengawali rapat tersebut, juru bicara Panitia Kerja (Panja) Hari Sapto membacakan rancangan tata tertib untuk dicermati dan disepakati bersama dalam sidang paripurna.

Dalam tata tertib yang dibahas oleh Panja pada 1 sampai 7 Oktober 2024, terjadi banyak perubahan termasuk penghapus dan penambahan konsideran pada beberapa pasal.

Usai mendengarkan pembacaan hasil keja Panja, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripurin Tjatjo, meminta kesedian seluruh anggota untuk memberikan tanggapanya masing-masing.

Setelah mendengarkan tanggapan dan masukkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo yang memimpin jalannya sidang paripurna, langsung mengetuk palu sidang sebagai isyarat bahwa rancangan tata tertib tersebut telah mendapat persetujuan bersama.

Baca Juga :  DPRD Banggai Gelar RDP Lintas Komisi Terkait Kinerja Kadisdikbud Banggai

Diinformasikan bahwa, tata tertib DPRD sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman dan standar bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tata tertib DPRD mengatur setiap aspek kegiatan anggota dewan, sehingga memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(AMLIN)

Pos terkait