Tim Hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Seret ke Ranah Hukum Insiden Debat Pilgub Sulteng

Insiden Ahmad Ali dan Rusdy Mastura di lokasi debat kandidat beberapa waktu lalu. (Foto : tangkapan layar)

PALU, CS – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad H. M. Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), melaporkan insiden yang terjadi dalam debat kedua Pilgub Sulteng ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam laporannya, Tim Hukum BERAMAL meminta agar Bawaslu Provinsi Sulteng, Polda, dan Kejaksaan melakukan penyelidikan atas kejadian yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban demokrasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Hukum BERAMAL, Salmin Hedar, SH, bersama sekretaris tim Isman, SH, menilai bahwa insiden yang terjadi selama debat di Hotel Best Western, Palu, berpotensi merusak jalannya Pilkada.

Baca Juga :  DPW PKB Sulteng Tasyakuran Pemberangkatan Dua Jama’ah Umroh Hasil Doorprize Hari Santri 2022

Menurut mereka, insiden tersebut melibatkan dugaan tindakan provokatif oleh salah satu kandidat, Anwar Hafid, yang dituding menyebarkan informasi yang tidak akurat kepada kandidat lainnya, yakni Rusdy Mastura.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Tim Hukum BERAMAL, Jum’at 8 November 2024, menyatakan bahwa Anwar Hafid diduga mencoba “mengadu domba” Ahmad H. M. Ali dengan Rusdy Mastura, terkait tuduhan adanya intimidasi oleh kelompok tertentu.

Tuduhan ini diperkuat dengan adanya video klarifikasi dari Umar Kei yang menyebut nama Anwar Hafid dalam konteks kejadian tersebut. Video tersebut telah disebarkan oleh Tim Hukum BERAMAL dan dapat diakses melalui tautan yang mereka sediakan sebagai bukti tambahan.

Baca Juga :  Cawagub Sulteng dr. Reny Lamadjido Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan di Era Digital

Selain itu, Tim Hukum BERAMAL juga mengungkapkan adanya pertemuan tertutup antara Anwar Hafid dan Rusdy Mastura di ruang tunggu Hotel Best Western sebelum kedatangan Ahmad H. M. Ali.

Mereka menyebut pertemuan ini mencurigakan, karena Anwar Hafid diduga memasuki ruang debat tanpa panggilan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) debat yang telah ditetapkan. Tindakan ini bahkan memicu protes dari perwakilan pasangan calon nomor urut 01 kepada KPU.

Tim Hukum BERAMAL juga menyoroti video yang menunjukkan momen ketika Ahmad H. M. Ali bermaksud menyalami Rusdy Mastura, namun Rusdy malah menyebut nama “Anwar”. Video ini, menurut mereka, menjadi indikasi bahwa Anwar Hafid terlibat dalam kejadian yang dinilai meresahkan tersebut. Video tersebut juga telah dibagikan oleh Tim Hukum BERAMAL dan dapat diakses melalui tautan yang disediakan.

Baca Juga :  Anwar Hafid Ditantang Berantas Masalah Narkoba dan Jeratan Rentenir di Sigi

Salmin Hedar, SH, mewakili Tim Hukum BERAMAL, mengungkapkan harapannya agar Gakkumdu segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga agar Pilgub Sulteng tetap berjalan dengan aman dan tanpa provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

“Kami berharap proses demokrasi di Sulawesi Tengah bisa berjalan lancar, tanpa adanya tindakan yang memancing spekulasi negatif,” ujar Salmin.

Dengan adanya laporan ini, Tim Hukum BERAMAL berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka, demi menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi di Sulawesi Tengah. **

Pos terkait