Tim Hukum BERAMAL Laporkan Tindakan Fitnah terhadap Ahmad Ali ke Bawaslu Sulteng

Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melakukan konferensi pers, di Kantor DPD Partai Gerindra Sulteng, Rabu 13 November 2024. (Foto: Istimewa)

PALU, CS – Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL melaporkan tindakan fitnah yang ditujukan kepada calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad H.M. Ali, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Laporan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Sulteng, Rabu 13 November 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL, Salmin Hedar, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti berupa video dokumentasi kampanye yang dihadiri oleh calon gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, pada 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

Baca Juga :  Tim Koalisi Beramal Gencarkan Kampanye untuk Paslon AA-AKA di Palu Timur

Dalam video berdurasi sekitar 4 menit itu, seorang juru kampanye pasangan nomor 3 yang diidentifikasi dengan inisial AL, diduga melontarkan pernyataan fitnah dan bernada SARA terhadap Ahmad H.M. Ali.

“Video ini memuat tuduhan bahwa Ahmad H.M. Ali adalah ‘raja zalim’ dan menyebarkan ujaran yang mengandung unsur diskriminasi dan hasutan. Salah satu pernyataan yang disampaikan adalah ajakan untuk ‘tidak memilih orang Ambon’, yang sangat jelas mencederai prinsip kampanye damai,” ujar Salmin dalam konferensi pers.

Selain itu, juru kampanye tersebut juga menuduh Ahmad H.M. Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan kampanye pasangan nomor 3, serta menggambarkan pasangan tersebut sebagai “panglima orang miskin” yang siap bertempur pada Pilkada Sulteng yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Setelah mempelajari video tersebut, Tim Hukum BERAMAL segera melakukan koordinasi dengan Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.

Baca Juga :  Misteri Kematian Nugi Belum Terungkap, Edmond : Masyarakat Harus Buat Petisi Online untuk Presiden

Tim hukum BERAMAL menemukan bahwa kampanye yang memuat pernyataan tersebut memang berlangsung di Desa Sioyong pada tanggal 7 November 2024, dan dihadiri oleh Rusdy Mastura.

Salmin menegaskan bahwa pernyataan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan fitnah dan penghasutan dalam kampanye.

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang ujaran kebencian, fitnah, dan diskriminasi dalam kampanye Pilkada.

“Ahmad H.M. Ali sebagai calon gubernur berhak menjalankan kampanye yang damai, tanpa ada gangguan atau serangan fitnah yang dapat merusak citranya di mata masyarakat. Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegas Salmin.

Baca Juga :  Saran Ahmad Ali Untuk Menekan Biaya Konsumsi Yang Tinggi di Sulteng

Dalam kesempatan yang sama, Salmin juga menyampaikan bahwa Tim Hukum BERAMAL sudah mengajukan 8 laporan terkait pelanggaran kampanye dalam kontestasi Pilkada Sulteng 2024.

Ia berharap, laporan-laporan tersebut dapat diproses secara profesional oleh Bawaslu agar Pilkada Sulteng dapat berlangsung dengan adil, damai, dan bebas dari praktik kotor seperti fitnah dan diskriminasi.

“Bawaslu memiliki kewenangan yang besar dalam mengawasi jalannya Pilkada, dan kami percaya mereka akan menjalankan tugas mereka dengan baik, menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Salmin.

Tim Hukum BERAMAL juga tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut jika kasus ini tidak segera ditangani secara serius, demi memastikan bahwa Pilkada Sulteng berlangsung dengan prinsip yang bersih dan transparan. **

Pos terkait