PARIMO, CS – Saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Al-Jufri (AA-AKA) menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo).
Penolakan ini disampaikan oleh saksi Paslon Beramal, Ari Syafrul, yang mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang terjadi di lapangan saat pelaksanaan voting day pada 27 November 2024 lalu.
Menurut Ari, salah satu alasan utama adalah penerapan kebijakan berdasarkan surat edaran KPU RI yang mewajibkan penggunaan KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih. Hal ini dinilai menjadi penyebab banyaknya wajib pilih, terutama pemilih pemula, tidak dapat menyalurkan suaranya.
“Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih pemula yang banyak belum memiliki KTP,” ujar Ari saat dihubungi, Kamis 5 Desember 2024.
Ia juga menyoroti penurunan angka partisipasi pemilih yang signifikan. Jika pada pemilu sebelumnya angka partisipasi mencapai 82 persen, pada Pilkada serentak kali ini hanya mencapai 60 persen.
Ari menambahkan, penolakan ini juga dipicu oleh terbitnya surat edaran KPU di menit-menit terakhir menjelang voting day. Surat tersebut membolehkan warga menggunakan identitas lain seperti SIM, ijazah, atau buku nikah untuk memberikan suara.
Namun, karena dikeluarkan mendadak, kebijakan ini dianggap tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga banyak warga tidak dapat memanfaatkan hak pilihnya.
“Akibatnya, banyak pemilih yang mendukung pasangan Beramal tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini didasarkan pada laporan yang kami terima dari Panitia Pengawas Kecamatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak Paslon Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri. (ANUM)