PALU, CS – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, menyiapkan 30 pengacara untuk menghadapi proses hukum dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024.

Permohonan ini diajukan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada 12 Desember 2024.

Terpantau di website mkri.id, berkas perbaikan permohonan Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI tertanggal, Rabu 18 Desember 2024, kuasa hukum paslon ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas nama pemberi kuasa, yaitu pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.

Berikut adalah daftar 30 pengacara yang akan menangani perkara PHPKada tersebut:

1. Salmin Hedar
2. Andi Syafrani
3. Anwar
4. Muhammad Nursal
5. Unirsal
6. Damang
7. Eko Saputra
8. Anas Malik
9. Mohd. Hazrul bin Sirajuddin
10. Wahyudi Kasrul
11. Rachmat Setyawan
12. Afdalis
13. Andi Andris Agus Saputra
14. Ikbal
15. Isman
16. Abdul Rahman
17. Rahmat Hidayat
18. Rachmi
19. Fariz Salmin
20. Vizerd Yovan
21. Subhan Bakri
22. Soehardi Abidin
23. Adi Prianto
24. Andhika Hikmaningtyas Ngadimin
25. M. Faiz Falatehan
26. Nugrahadi
27. Wandi Saputra Wijaya
28. Kuwait
29. Supriadi
30. Munirahayu

Masih berdasarkan website mkri.id, pada BAB III. Kedudukan hukum pemohon, di point 8, disebutkan bahwa, meski secara kuantitatif selisih perolehan suara antara pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dengan pasangan peraih suara terbanyak, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, melampaui ambang batas berdasarkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Namun, dalam beberapa putusan MK sebelumnya, menunda pemberlakukan ketentuan ambang batas pasal tersebut.

Penundaan ini dilakukan secara kasuistis (hanya berlaku pada kasus tertentu), tidak secara umum. Dengan kata lain, MK tidak langsung menerapkan aturan ambang batas tersebut di semua kasus, tetapi mempertimbangkan kondisi khusus dari setiap perkara yang dihadapi.

Jika ditinjau dari suara sah pemilih secara keseluruhan yang diperkenankan oleh Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 antara Pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak adalah paling banyak 24.152 suara.

Berdasarkan data rekapitulasi KPU Sulteng, perolehan suara sah pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tercatat sebanyak 621.693 suara, sedangkan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido memperoleh 724.518 suara, dengan selisih 102.825 suara. Jumlah total suara sah dalam pemilihan ini mencapai 1.610.161 suara. *