MOROWALI, CS – Untuk memenuhi kebutuhan pesanan, PT Makmur Tamin Raya (MTR) diduga sudah melakukan penjualan material hasil pertambangan galian non logam atau batuan.

Dari pantauan media, tampak masif kegiatan operasi dilokasi IUP PT MTR, sementara untuk armada pengangkutan material tersebut menggunakan Dump Truck eman roda.

Sekaitan dengan hal tersebut, pihak ESDM Cabang Morowali menyatakan, bahwa PT MTR yang lokasi penambangannya di wilayah Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Dijelaskan, bahwa RKAB sebagai syarat wajib yang harus dimiliki sebuah perusahaan sebelum melakukan operasi produksi atau penjualan.

“Sudah masuk permohonanya didinas, namun belum di proses. Sehingga belum ada RKAB nya yang di sahkan,”terang Evy staf Kantor cabang Morowali Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 14 November 2024.

Ketidakpatuhan terhadap aturan pertambangan ini mengancam kerugian keuangan Negara. Dimana dalam hal ini, RKAB merupakan dasar perhitungan pembayaran royalti, pajak dan iuran lainnya dari perusahaan tambang kepada negara.

Ditemui terpisah, pihak checker PT MTR menuturkan, penjualan seharinya bisa mencapai 150 retase bahkan lebih. Materialnya disuplai ke proyek-proyek pembangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali.

Kegiatan ini sudah berlangsung selama lima hari, material timbunan di suplai ke pembangunan rumah sakit yang kebutuhan materialnya sekitar 3000 ret untuk menimbun 2 hektar lahan.

“Selain timbunan, ada juga batu gajah yang disuplai ke proyek tanggul di Desa Moahino. Termasuk batu gamping atau batu gunung untuk pondasi dengan harga sekitar 500 peret,”ungkap checker PT MTR.

Sementara itu, pihak pemilik IUP saat dikomfirmasi mengaku telah mendapat perintah untuk melakukan suplai ke proyek Pemerintah Daerah Morowali walaupun belum memiliki RKAB.

“Kami kan cuman disuruh, kalau cuman untuk proyeknya Pemda bisa dilayani. Proyeknya Pemda itu tidak bisa ditunda,” kata istri dari pemilik IUP yang tidak diketahui namanya.

Disinggung siapa yang menyuruh pemilik IUP melakukan operasi penjualan tanpa RKAB, pihaknya tidak mengungkapkan siapa oknumnya.

Namun, dia meminta awak media untuk berbicara dengan Kepala Tekhnik Tambangnya (KTT) dan pihak Kepala ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.(*/MRM)