KPU Tetapkan Anwar-Reny Pemenang Pilgub di Sigi, Saksi Paslon Nomor 1 dan 3 Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dalam Konsolidasi Partai Demokrat Kabupaten Sigi, di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 1 November 2024 lalu. (Foto : Istimewa)

SIGI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat pleno terbuka untuk merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sulawesi Tengah, di kantor KPU Kabupaten Sigi, Kamis 5 Desember 2024 malam.

Dalam rapat tersebut, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Anwar Hafid – Reny Lamadjido, dinyatakan sebagai pemenang di wilayah Kabupaten Sigi dengan meraih suara terbanyak.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kampanye untuk AA-AKA, Ketua DPW NasDem Sulteng Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas

Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, berlangsung lancar dan aman, dengan pengamanan ketat dari Polres Sigi dan TNI.

Selain dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sigi, acara juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Sigi serta saksi dari masing-masing pasangan calon.

Dalam kesempatan tersebut, Soleman mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah. Paslon nomor urut 01, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri, memperoleh 48.630 suara. Paslon nomor urut 02, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, memperoleh 51.336 suara, sedangkan Paslon nomor urut 03, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako, mengantongi 38.848 suara.

Baca Juga :  Jika APBD Tidak Terarah Untuk Rakyat, PKB Palu Akan Buat 'Kegaduhan'

“Berdasarkan hasil penghitungan suara, Paslon nomor urut 02, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, berhasil meraih suara terbanyak di Kabupaten Sigi, diikuti oleh pasangan nomor urut 01 dan 03,” ujar Soleman dalam rapat pleno terbuka.

Namun, meskipun proses pleno berjalan dengan lancar, dinamika politik muncul ketika saksi dari Paslon nomor urut 01 dan 03 menolak untuk menandatangani berita acara penghitungan suara untuk Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah.

Tindakan ini menunjukkan adanya potensi sengketa terkait hasil tersebut, meskipun penghitungan suara telah selesai dan diumumkan.

Baca Juga :  Ketua KKSB Palu Sebut Anwar-Reny Pasangan Ideal untuk Sulteng

Soleman mengungkapkan bahwa sesuai dengan prosedur, KPU Kabupaten Sigi memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atau sengketa terhadap hasil rekapitulasi suara.

“Jika tidak ada gugatan atau keberatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka hasil ini akan ditetapkan sebagai hasil akhir Pemilihan Gubernur di Kabupaten Sigi,” jelasnya.

Dengan diumumkannya hasil ini, Paslon Anwar Hafid – Reny Lamadjido semakin dekat menuju kemenangan resmi di Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah. Namun, status tersebut masih menunggu masa tenggang untuk mengajukan gugatan apabila ada pihak yang merasa keberatan. **

Pos terkait