JAKARTA, CS – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim, Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan tersebut.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pasangan dengan tagline BERAMAL, yang merasa adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilgub Sulteng.
Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat dan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng mengesahkan hasil Pilgub Sulteng 2024 dan secara resmi menetapkan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng periode 2025-2030.
Editor : Yamin