Paslon Bupati Sigi, Rizal Intjenae-Samuel Siap Hadapi Gugatan “Lawan” ke MK

Paslon Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dan Doktor Samuel Yansen Pongi. (Foto : Istimewa)

SIGI, CS – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Sigi terpilih, Mohamad Rizal Intjenae dan Doktor Samuel Yansen Pongi, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pengumuman hasil Pilkada Sigi 2024.

Rizal menyadari bahwa pengajuan gugatan ke MK oleh pasangan calon (paslon) lain merupakan bagian dari proses demokrasi yang wajar. Namun, ia mengingatkan bahwa gugatan tersebut harus memenuhi ketentuan formil sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.

“Pengajuan gugatan ke MK harus memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah. Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan pada proses dismissal atau sidang pendahuluan,” ujar Rizal dalam konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

Baca Juga :  Buka Muktamar Alkhairaat ke-XI, Rusdy Mastura : Alkhairaat Harus Jadi Tauladan Seperti di Era Guru Tua

Rizal juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara dirinya dan pasangan calon lainnya jauh melebihi ambang batas tersebut.

“Kalau dilihat dari selisih suara, itu sudah jauh dari ambang batas. Kami optimis proses ini akan berakhir pada tahap dismissal di MK,” tambahnya.

Meski begitu, Rizal menegaskan bahwa tim hukum mereka tetap siap siaga dan menghadapi kemungkinan proses hukum lebih lanjut jika ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK.

“Tim hukum kami siap dan optimis menghadapi segala kemungkinan di MK,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang berlangsung dari 3 hingga 5 Desember 2024, pasangan Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi meraih kemenangan dengan total 55.201 suara, sementara pasangan Agus Lamakarate-Semuel Riga memperoleh 46.496 suara. Pasangan Husen Habibu-Ajub Willem Darawia dan Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita memperoleh suara masing-masing 23.930 dan 12.418.

Baca Juga :  UPTD Pembibitan Sidera Pacu Peningkatan Kualitas Sapi Donggala dengan Teknologi Semen Beku

Ketua KPU Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa jumlah total suara sah pada Pilkada Sigi 2024 mencapai 138.045, dengan suara tidak sah sebanyak 3.544. Total suara sah dan tidak sah mencapai 141.589. Soleman juga menyebutkan bahwa jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Sigi mencapai 718 orang.

“Jumlah pemilih pada Pilkada 2024 tercatat sebanyak 141.589 orang, terdiri dari 69.545 laki-laki dan 72.044 perempuan,” kata Soleman, sambil menambahkan bahwa tingkat partisipasi pada Pilkada kali ini masih berada di angka rata-rata, meskipun ada perbedaan jumlah pemilih dibandingkan dengan Pilkada 2020.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Pasangan Rizal - Samuel Pemenang Pilkada Sigi 2024, Saksi Paslon Nomor 2 "Menolak"

Sementara itu, Rizal dan Samuel, yang meraih kemenangan telak di 11 dari 16 kecamatan di Kabupaten Sigi menyatakan bahwa pihaknya kini memfokuskan perhatian mereka pada rencana pembangunan berkelanjutan Kabupaten Sigi. Dengan visi untuk mewujudkan

“Sigi Berdaya Saing, Berbasis Pertanian dan Pariwisata”, mereka berkomitmen untuk melanjutkan rintisan pembangunan yang telah dimulai oleh Bupati sebelumnya, Mohamad Irwan Lapatta.

“Pembangunan Sigi ke depan akan kami dorong melalui program-program prioritas yang telah kami canangkan, dengan fokus pada sektor pertanian dan pariwisata sebagai pilar utama,” tandasnya Rizal. **

Pos terkait