MOROWALI, CS – Untuk sementara ini perusahaan PT. Denmar Jaya Mandiri (DJM) belum melakukan penambangan  bebatuan pada wilayah Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Penambangan sebenarnya sudah bisa dikerjakan, oleh karena PT DJM telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tanggal 28 Agustus 2024, sebagai rujukan dalam menjalankan aktivitas tambang.

Meski demikian, PT DJM berkesimpulan untuk menunda terlebih dulu kegiatan penambangan. Alasannya dikarenakan masyarakat setempat belum semuanya  setuju menerima aktivitas tambang

Menyikapi hal itu, Eksternal PT DJM, Afran, menyampaikan, kalaupun saat ini masih ada masyarakat yang tidak menerima, maka hal yang demikian tidak pernah dilarang. Mereka mempunyai hak dalam menyampaikan pendapatnya.

“Yang jelasnya kami tetap menghormati segala bentuk upaya yang ditempuh oleh masyarakat dalam rangka menyampaikan harapan mereka yakni menolak tambang,” sebut Arfan di Bungku baru-baru ini.

Dijelaskan Arfan, perusahaan ini juga sudah dilengkapi dengan semua perizinan menjadi syarat dibolehkannya penambangan. Perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dilingkup Pemerintah daerah Morowali serta dari pemerintah Provinsi.

Selain memiliki kelengkapan dokumen perizinan, lanjut Arfan, pihak perusahaan ini juga sudah menunaikan pembayaran ganti rugi kepada semua pemilik lahan, dan pembayarannya sesuai dengan harga yang menjadi kesepakatan.

“Proses ganti rugi itu berjalan dengan baik sama sekali tak ada problem. Artinya, tak ada lagi permasalahan bagi pemilik lahan. Mereka setuju melepaskan lahannya tersebut,” urai nya.

“Bahkan mereka itu juga ingin agar perusahaan ini segera beraktivitas,” tambah Arfan.

Dalam hal proses pengurusan izin termasuk dengan operasional, pihak perusahaan telah menghabiskan dana yang tidak sedikit nilainya, dan biaya itu belum dapat ditutupi akibat masih terhalangnya rencana penambangan.

“Tidak alasan lagi bagi peusahaan jika ingin mengembalikan dana-dana yang sudah di keluarkan itu. Satu-satunya cara yang harus dikerjakan adalah melakukan kegiatan  penambangan,”ungkapnya.

Olehnya itu, kata Arfan, perusahaan berharap kepada pemerintah yang memiliki kewenangan dapat melihat secara kaca mata hukum kepatuhan yang sudah dipenuhi oleh perusahaan ini.

Atau ada upaya-upaya yang konkret dari pihak pemerintah sehingga pogres perusahaan untuk bisa segera beraktivitas dalam hal penambangan akan dapat terlaksana secepatnya.

“Satu hal yang kami ini tegaskan, perusahaan datang untuk menambang karena sudah ada legalitasnya. Sebagai penambang kamipun juga tak akan mengabaikan kewajiban kami kepada masyarakat,”pungkas Arfan.(MRM)