PALU, CS – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di Poboya adalah ilegal dan harus dihentikan.
Direktur JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, menyatakan bahwa meskipun terdapat oknum-oknum yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut, PT. AKM tidak bisa dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut Tauhid, berdasarkan data Kementerian ESDM, mekanisme produksi di Poboya hanya boleh dilakukan dengan menggunakan pabrik pengolahan biji emas yang terdaftar, yaitu milik PT. Citra Palu Mineral (CPM).
Namun, PT. AKM menggunakan metode perendaman, yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aktivis lingkungan ini menegaskan aktivitas PT. AKM jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penambangan yang seharusnya berwawasan lingkungan dan mengutamakan tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, Tauhid mengungkapkan bahwa aktivitas PT. AKM tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga menciptakan celah bagi penambang ilegal lainnya.
“Tidak adanya penindakan terhadap PT. AKM mengarah pada asumsi bahwa aktivitas mereka terlindungi oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki jejaring dengan institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah,” ungkapnya, Minggu 29 Desember 2024.
JATAM Sulteng juga menyoroti kerugian keuangan negara akibat tidak dibayarnya sejumlah kewajiban oleh PT. AKM. Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi PT. AKM diperkirakan mencapai Rp60 miliar per bulan, namun perusahaan ini tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dana bagi hasil, maupun jaminan reklamasi pasca tambang.
Hal ini menyebabkan kerugian signifikan bagi negara, serta menambah beban lingkungan akibat tidak adanya rehabilitasi lahan bekas penambangan.
“Tidak ada dana untuk reklamasi, dan bekas lahan penambangan AKM yang luas dibiarkan gundul dan tandus. Itu adalah akibat dari ketidakpatuhan PT. AKM terhadap hukum dan regulasi yang ada,” ujar Tauhid.
Kata Tauhid, Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa PT. AKM diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah nama besar, termasuk mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, insial ARB, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. AKM.
“Keberadaan nama-nama ini dalam jajaran pengurus PT. AKM menambah kecurigaan adanya perlindungan dari pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Nama ARB tertera dalam akta Nomor 3 tanggal 4 Oktobeer 2021, menjabat sebagai Komisaris Utama PT. AKM menggantikan nama Denry Raymond Lelo yang sebelumnya nama Dendry tertera dalam Akta No. 1 tanggal 2 Juni 2021 menjabat sebagai Komisari Utama berubah menjadi Komisaris setelah Purnawiran ARB masuk menggantikan Posisinya.
Dan Hingga dalam akta 59 tanggal 29 Desember 2023 komposisi pengurus Perseroan tersebut belum mengalami perubahan, adapun susunan Pengurus dan pemegan saham berdasarkan akta 59 Tanggal 29 Desember 2023 adaalah sebagai berikut:
- Adi Gunawan (Direktur Utama)
- Kadafi (Direktur)
- Bintang Septo Drestanto (Direktur)
- Dendry Raymond Lelo (Komisaris)
- Aditya Parulianggui (Komisaris)
- Anton Ramadhan Saragi (Komisaris)
- ARB (Komisaris Utama)
Bahkan, JATAM Sulteng menduga bahwa hasil penambangan PT. AKM, yang diduga diproses di Poboya, kuat kemungkinan diangkut melalui Bandara Mutiara Palu untuk dipasarkan secara ilegal.
“Bandara Mutiara Palu harus melakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang keluar, untuk mencegah arus barang ilegal,” tegas Tauhid.
Melihat situasi ini, JATAM Sulteng mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas ilegal ini. Mereka juga mengharapkan perhatian dari Presiden Republik Indonesia untuk merespons surat yang telah dikirimkan oleh JATAM Sulteng dan meminta Inspektur Tambang segera turun tangan.
- Selamatkan Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah!
- Presiden RI segera merespon Surat JATAM Sulteng
- Inspektur Tambang segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
JATAM Sulteng berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan negara serta masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut, Dikrimus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan mengaku, saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal PT AKM.
“Sedang kami dalami,” jawab Kombes Bagus, dihubungi via whatsApp.
“Saya sedang kegiatan bpk mhn maap .. Nanti setelah kegiatan kami kabarin,” tambah Kombes Bagus.
Sebelumnya, terkait dengan dugaan penambangan ilegal tersebut, pihak PT AKM melalui Romi, selaku Mitra/Pengurus Koperasi, membantah hasil investigasi JATAM. Romi menyatakan bahwa PT AKM bertindak sebagai kontraktor dari PT CPM dan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Polemik ini pun terus berkembang, dengan berbagai pihak berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan di Poboya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. **