BANGGAI,CS-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Menurut Kepala Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Subhan Lanusi, jika dibanding dengan tahun 2024 sebelumnya, pengadaan pupuk di tahun 2025 terjadi peningkatan alokasi yang signifikan yaitu 12.193 ton untuk jenis Urea, 13.307 ton jenis NPK dan NPK Formula khusus 1.636 ton.
“Untuk tahun ini, kuota kami mengalami kenaikan yang besar jumlahnya. Dan angka ini melebihi setengah dari tahun lalu,” ungkap Subhan kepada pewarta, Senin, (20/01/2025).
Ditambahkan Subhan, peningkatan kuota ini bagian dari upaya pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, dalam upaya mengejar peningkatan hasil produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani, termasuk bagian dari mensukseskan program ketahanan pangan nasional.
Dijelaskannya pula, dengan kuota yang bertambah, namun terjadi perubahan regulasi. Jika pada tahun 2023 sebelumnya, alokasi pupuk bersubsidi bisa mengakomodir sekitar 60 jenis tanaman, namun saat ini hanya bisa mengakomodir tiga komoditi dengan klasifikasi 9 jenis tanaman yang berhak mendapatkan jatah pupuk.
Adapun jenisnya seperti, komoditi tanaman pangan (Padi, Jagung, kedele), komoditi horti, ( Cabai, Bawang merah, putih) dan komoditi perkebunan (tebuh rakyat, cacao dan kopi).
“Saat ini terjadi perubahan alokasi komoditi jika dibanding tahun 2023 lalu sekitar 60 jenis tanaman, tetapi saat ini pupuk bersubsidi itu hanya untuk 9 jenis tanaman saja,” tutur Subhan.
Dengan adanya perubahan tersebut, Subhan menjelaskan bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan fungsi pengawasan dilapangan, agar tidak terjadi penyelewengan oleh penyalur maupun distributor.
Tidak hanya dari Dinas TPHP saja, namun untuk lebih memperketat pengawasan penyaluran terhadap penerima manfaat, Subhan mengungkapkan jika pihaknya telah membangun kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai.
” Kami perlu mengawasi secara ketat penyalurannya nanti. Meski baru akan disalurkan bulan Februari nanti, saat ini kami sudah kordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum, dan kami masih menyusun SK nya,” imbuhnya.
Pelibatan aparat penegak hukum kata Subhan, sangat penting. Sebab keberadaan pupuk bersubsidi sangat rentan disalah gunakan penyalurannya. Mengingat, harga pupuk NPK saat ini berkisar diangka Rp 800 ribuan, sedangkan pemerintah telah mensubsidi untuk disalurkan kepada petani dengan harga Rp 115 ribu.
Selain harga subsidi sangat dibawah, pengadaan pupuk tersebut juga tidak bisa digunakan untuk tanaman perkebunan seperti kelapa dalam dan kelapa sawit.
“Meski tidak ada indikasi penyalahgunaan penyaluran, namun pengawasan harus dilakukan jangan sampai salah sasaran, dan dampaknya kepada petani itu sendiri,” tutupnya.**
Reporter : Amlin