PALU, CS – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menyoroti sejumlah proyek yang tidak selesai dan belum diserahterimakan (PHO) hingga akhir tahun 2024.
Ia menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak bisa dibiayai menggunakan dana TDF (Dana Transfer Daerah) karena belum menjadi aset daerah, sehingga berisiko terhambat dalam penyelesaiannya.
Anggota Fraksi Gerindra itu menyatakan, bahwa dalam hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh pihaknya pada 27 Desember 2024, ditemukan sejumlah proyek yang tidak selesai, bahkan ada proyek yang tiba-tiba menjadi dua tahap, yang menimbulkan keheranan.
Ia mengungkapkan contoh proyek Masjid Huntap Tondo I yang anggarannya melonjak dari Rp15,9 miliar menjadi Rp26 miliar, dengan tambahan biaya sebesar Rp10 miliar lebih, meskipun ukuran bangunannya hanya 32 meter persegi.
“Hal yang sama juga terjadi pada proyek Gedung DLH Kota Palu yang anggarannya juga dibagi dua tahap, dari Rp9 miliar menjadi Rp12 miliar lebih,” kata Alfian, Selasa (21/01/2025).
Alfian lebih lanjut mengungkapkan keprihatinannya dengan proyek-proyek lain, seperti Gedung Dinas Sosial, Lapangan Talise Valangguni, dan drainase Huntap Tondo II yang juga mengalami masalah serupa.
“Kami merasa dilecehkan, atau mungkin DPRD ini hanya dianggap tukang stempel tanda tangan saja,” keluhnya.
Alfian juga menyoroti penjelasan Plt. Kadis PU Kota Palu, Yahdin, yang menyatakan bahwa proyek yang belum selesai dan belum diserahterimakan tidak bisa menggunakan dana TDF.
Alfian juga mengkritisi Dinas PU yang tidak memperlihatkan sejumlah dokumen yang diminta oleh Komisi C, seperti gambar proyek, request material, RAB, addendum kontrak, serta dokumen pembayaran denda dari kontraktor. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan proyek.
“Miris rasanya jika hal ini terus berlanjut. Kasihan Kota Palu, PAD-nya digunakan untuk hal yang tidak jelas. Dokumen-dokumen tersebut harus disediakan sebagai bagian dari fungsi DPR sebagai pengontrol dan pengawas,” tambah Alfian.
Sebelumnya Yahdin mengatakan, proyek akan tetap dilanjutkan oleh kontraktor yang sama, dengan pembayaran dilakukan pada pembahasan APBD perubahan di bulan Oktober 2025.
“Yang jadi pertanyaan, apakah kontraktor sanggup menyelesaikan proyek tersebut? Apakah mereka memiliki dana untuk menyelesaikan pekerjaan dan siap dibayar pada Oktober 2025?” ujar Alfian dengan nada bertanya.
Terkait dengan hal itu, Komisi C DPRD Kota Palu pun meminta agar kontraktor yang lalai dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak boleh mengerjakan lebih dari satu proyek dalam tahun yang sama, guna mencegah terjadinya kegagalan dalam penyelesaian proyek.
“Kami juga mendesak agar proses lelang proyek dilakukan lebih cepat, dengan memastikan pemenang tender adalah perusahaan yang kredibel dan memiliki modal yang cukup,” ujar Alfian.
Komisi C akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait untuk mencari solusi bersama mengenai masalah ini. Jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, Alfian mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk ditindaklanjuti ke paripurna dan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Reporter : Yamin