MOROWALI, CS – Haryanto Chandra, Manager PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP), dilaporkan ke Polres Poso oleh Kuasa Hukum Ambo Ala atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait persidangan sengketa lahan antara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) dan masyarakat Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Poso pada 17 Desember 2024 itu menghadirkan Haryanto Chandra sebagai saksi dari pihak tergugat, PT BMJ.

Dalam keterangannya, Haryanto mengaku tidak mengetahui adanya pengembalian tapal batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021, dengan alasan saat itu dirinya berada di Kabupaten Gowa, Makassar.

Namun, Kuasa Hukum Ambo Ala, Andi Mappatoto SH, menyatakan bahwa pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta.

Berdasarkan bukti berupa dokumentasi foto dan video, Haryanto Chandra terlihat hadir dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas tersebut.

“Ini adalah bentuk manipulasi yang tidak bisa dibiarkan. Klien kami memiliki bukti kuat bahwa Haryanto Chandra hadir pada saat pengembalian tapal batas tahun 2021,” tegas Andi Mappatoto, Senin (20/1/2025).

Atas dugaan tersebut, pihak Kuasa Hukum Ambo Ala secara resmi melaporkan Haryanto Chandra ke Polres Poso agar dugaan keterangan palsu ini dapat diproses secara hukum.

Andi Mappatoto juga mendesak Polres Poso untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan tersebut demi menjamin integritas proses hukum yang tengah berlangsung.

“Keterangan palsu dalam persidangan merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai keadilan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Haryanto Chandra maupun PT BMJ belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Reporter : Murad