PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) menegaskan kembali komitmennya dalam pengamanan aset negara dengan melakukan pengembalian batas lahan atas tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan kampus tersebut.

Kegiatan ini dilakukan setelah digelarnya pertemuan lintas sektor di lingkungan kampus Untad, Senin (24/02/2025).

Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Senat Untad, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof. Dr. M. Rusydi H, M.Si, serta sejumlah pihak terkait, di antaranya Kantor Pertanahan Kota Palu, Polresta Palu, Kejaksaan Tinggi, unsur pimpinan Untad, tim keamanan kampus (Security & Polsaka), dan staf teknis.

Dalam keterangannya, Prof. Rusydi menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga sertifikat tanah yang menjadi aset resmi Untad, yakni Sertifikat No. 04 dan No. 06 (masuk dalam area kampus), serta Sertifikat No. 05 yang berada di luar area Untad namun tetap dalam penguasaan kampus berdasarkan dokumen resmi.

“Selama ini sering muncul klaim terhadap aset tanah milik Untad, sehingga kami perlu memperjelas batas-batasnya dengan proses pengukuran dan pendampingan dari pihak berwenang. Kami ingin semua proses ini berjalan sesuai aturan dan transparan,” ungkap Prof. Rusydi.

Ia menambahkan, proses pengembalian batas dilakukan setelah rapat koordinasi, dimulai dari lokasi tanah pada Sertifikat No. 05 Tahun 1993 yang berada di kawasan Jl. Untad I dan Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, dengan luas mencapai 484.000 meter persegi.

Langkah ini dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, sejumlah peraturan teknis dari Kementerian Keuangan dan BPK juga menjadi rujukan dalam proses ini.

“Sebagai institusi negara, Universitas Tadulako memiliki tanggung jawab untuk mengamankan aset milik negara demi kepentingan pendidikan dan pembangunan,” ujarnya.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Palu yang turut hadir mendukung penuh proses ini sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum atas kepemilikan negara.

Dengan langkah ini, Untad berharap tidak hanya mengamankan aset yang ada, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan kampus di masa mendatang.

Editor : Yamin