JAKARTA, CS – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.
Langkah ini juga sebagai upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik, serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pegawainya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan tindakan pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu. Beberapa organisasi yang telah diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers antara lain:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers dengan tegas melarang para konstituennya untuk meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri dari pihak mana pun.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga standar profesionalisme dan tidak tergoda oleh praktik yang dapat menurunkan kredibilitas media, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.
Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.
Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers dengan melarang segala bentuk permintaan THR oleh wartawan di luar ketentuan perusahaan media. Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan.
Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis dan dapat menjaga perannya sebagai penjaga demokrasi yang kredibel dan terpercaya. **