PARIMO, CS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mulai menggunakan sistem Elektronik Ijazah (E-Ijasah) pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.
Penerapan E-Ijasah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Digital.
Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Maysita, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan validasi dan verifikasi terhadap siswa kelas 6 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.
“Syarat utama untuk mendapatkan ijazah adalah siswa harus terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jika tidak terdaftar, maka nomor ijazah nasional tidak dapat diberikan,” ungkap Maysita, yang ditemui, Rabu (19/03/2025).
Maysita menambahkan, hingga saat ini sudah ada 423 satuan pendidikan yang telah selesai melakukan validasi dan verifikasi. Namun, beberapa satuan pendidikan masih menghadapi masalah terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa, yang kini sedang diproses oleh pihak sekolah.
Lebih lanjut, Maysita menjelaskan bahwa pembagian E-Ijasah kepada peserta didik akan dilakukan sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik. E-Ijasah tersebut akan dilengkapi dengan nomor seri nasional, bukan nomor register seperti yang digunakan sebelumnya.
“Jika ada siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik, mereka secara otomatis tidak akan menerima ijazah dan nomor seri nasional,” jelasnya.
E-Ijasah nantinya akan terintegrasi dalam aplikasi yang sudah tersedia dengan blangko ijazahnya. Namun, pihak Dinas Pendidikan Parimo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait penyaluran ijazah tersebut, karena masih akan ada pertemuan untuk membahas teknis penerbitan E-Ijasah.
“Untuk saat ini, aplikasi sudah tersedia dengan blangko yang tinggal dicetak. Kedepannya, ijazah tidak lagi berupa naskah atau blangko fisik, melainkan dalam format digital,” pungkas Maysita.
Reporter : Anum