PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang terhubung antara Indonesia dan Malaysia.

Dalam pengungkapan ini, total sebanyak 24 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal pada 8 April 2025, di dua lokasi di Kota Palu, yakni Kelurahan Watusampu dan Besusu Barat.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 4 kilogram sabu beserta dua tersangka berinisial MF (Moh. Fahril) dan MZ (Muzakir).

Dia menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka MZ, polisi memperoleh informasi penting tentang rencana pengiriman sabu dari Malaysia melalui Kabupaten Donggala. Penyelidikan pun ditingkatkan.

Pada Minggu (21/04/2025) dini hari atau sekitar pukul 01.50 WITA, tim Ditresnarkoba melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Xpander berpelat DN 1069 IJ di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

Dalam kendaraan tersebut ditemukan 20 bungkus sabu seberat total 20 kilogram dan dua orang tersangka, yakni Ahmad Masquri (38), warga Kelurahan Silae, dan Rudy Octavianto (45), warga Perumnas Balaroa.

“Berdasarkan pengakuan Ahmad Masquri, sabu tersebut dijemput dari Kabupaten Donggala. Sebanyak 5 kilogram rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, atas perintah seorang perempuan berinisial FT,” ungkap Kombes Djoko.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menambahkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat luar negeri. Identitas pemimpin jaringan yang berbasis di Malaysia telah dikantongi pihak kepolisian.

“Target awal kami memang 20 kilogram dari MZ. Namun saat penangkapan pertama itu, kami hanya berhasil mengamankan 4 kilogram. Sisanya 16 kilogram belum diketahui keberadaannya,” kata Sembiring.

Ia juga mengungkapkan bahwa jalur penyelundupan narkoba ke wilayah Sulteng banyak memanfaatkan garis pantai, khususnya di kawasan Palu dan Donggala yang memiliki garis pantai panjang dan rawan dimanfaatkan.

Barang bukti yang diamankan dari para tersanga, antara lain 20 bungkus sabu (20 kg), satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit handphone, sejumlah tas dan karung sebagai tempat penyimpanan, serta satu dos karton.

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 100.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Editor : Yamin