BANGGAI,CS-Dinas Sosial Kabupaten Banggai berencana akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp 10 juta kepada 65 pelaku usaha yang masuk dalam program Usaha Ekonomi Produktif (UEP). UEP merupakan program Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.

Disampaikan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Ronal Putje, Jumat, (25/4/2025) menyebutkan bahwa bantuan tersebut melalui hibah APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025.

Hanya saja, untuk mengawal program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Banggai berencana memberikan pembekalan terhadap penerima manfaat, dengan melibatkan pemateri dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

Terhadap kriteria penerima UEP, Ronal menjelaskan bahwa mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu telah berusia diatas 18-60 tahun, dan memiliki KTP atau KK, serta memiliki potensi usaha dan bukan diperuntukan bagi ASN, TNI dan Polri, termasuk aparat desa.

Tujuan dari pembekalan itu, bahwa setiap penerima akan bertanggung jawab secara administrasi terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran yang diberikan.

“Rencana pembekalan itu akan kami laksanakan hari Selasa 29 April 2025. Tempatnya di kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai,” tutupnya.**

Reporter : Amlin